Lapor Transum
Yang Terhormat Bapak/Ibu Guru dan Pegawai
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal dan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0005 Tahun 2025, maka setiap pegawai agar melaporkan penggunaan angkutan umum sebagai moda transportasi sebagai berikut :
1. Berangkat ke tempat kerja;
2. Pelaksanaan tugas; dan
3. Pulang dari tempat kerja.
Link laporan Penggunaan Angkutan Umum Massal
SMPN 114 Jakarta :
Link Pemantauan Laporan Penggunaan Angkutan Umum Massal
SMPN 114 Jakarta :
Batas Waktu Pelaporan :
- Datang sampai dengan pukul 08.00 WIB
- Pulang sampai dengan pukul 16.00 WIB


-100x100.jpg)