Selamat Datang di halaman website resmi SMPN 114 Jakarta

Lapor Transum


Lapor Transum

Yang Terhormat Bapak/Ibu Guru dan Pegawai
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal dan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0005 Tahun 2025, maka setiap pegawai agar melaporkan penggunaan angkutan umum sebagai moda transportasi sebagai berikut :
1. Berangkat ke tempat kerja;
2. Pelaksanaan tugas; dan
3. Pulang dari tempat kerja.

Link laporan Penggunaan Angkutan Umum Massal
SMPN 114 Jakarta : 

Link Pemantauan Laporan Penggunaan Angkutan Umum Massal
SMPN 114 Jakarta :

Batas Waktu Pelaporan : 
- Datang sampai dengan pukul 08.00 WIB
- Pulang sampai dengan pukul  16.00 WIB

Pencarian


Berita Terbaru


Image

SPMB 2025 SMPN 114 Jakarta

Image

ANBK HARI PERTAMA

Kalender


Juni 2026

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30