HAL YANG PERLU DIKETAHUI DAN MENJADI PERHATIAN MURID
Setelah Pengumuman Kelulusan :
- Murid menerima surat keterangan lulus sementara
sampai dengan diterbitkan ijazah dan transkrip nilai dari Satuan Pendidikan.
- Murid dilarang melakukan kegiatan berkumpul,
corat-coret, konvoi kendaraan dan bentuk lain yang mengganggu ketertiban umum.